PANSUS DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH MENGGELAR RAPAT PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN, PERLINDUNGAN, DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
PALU - OKTOBER
10/13/20251 min read
Libunews.id (Palu) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah teknis dan tenaga ahli dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya diGedung Bidarawasia Jl.Moh.Yamin di ruang Komisi II.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Arnila Hi.Moh Ali didampingi Sekretaris Pansus serta H.Suryanto,SH.,MH dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII, ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan finalisasi materi Ranperda sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam arahannya, Ketua Pansus Arnila menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya, di mana pasal demi pasal telah dibahas bersama tenaga ahli dan biro hukum. “Kami bukan orang hukum, tapi orang politik. Karena itu, kami percayakan penyusunan teknis dan pasal-pasal kepada tenaga ahli dan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan memiliki daya mengikat,” ujar Ketua Pansus.
Sementara itu, Sekretaris Pansus H. Suryanto menyampaikan bahwa hasil rapat kali ini juga menyepakati jadwal konsultasi ke Kemendagri dan komparasi ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi Ranperda. Kita targetkan Ranperda ini rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan November 2025, sesuai batas waktu yang ditetapkan, ujar sekretaris Pansus.
Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Kebudayaan menyampaikan pentingnya percepatan penetapan Ranperda ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya. “Regulasi ini menjadi syarat penting agar kawasan megalit di Lore dan Bada dapat diusulkan sebagai warisan dunia. Tanpa adanya Perda, komitmen daerah dianggap tidak serius,” jelas perwakilan Dinas Kebudayaan.
Sumber Rilis : Humas DPRD Prov. Sulteng (Moh. Rifaldi)

