Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Tengah
PALU - SEPTEMBER
9/23/20251 min read
Libunews.id (Palu) - Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat terkait Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya prov. sulawesi tengah di ruang rapat lantai 3 gedung B DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, jl. samratulangi Palu, selasa (23/9/2025) Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Prov. Sulteng ibu Arnila Hi. Moh. Ali dan dihadiri wakil ketua Pansus DPRD Sulteng bapak Dr. Bartholomeus Tandigala, SH, CES, Sekretaris Pansus DPRD Sulteng bapak H. Suryanto, SH, MH, serta para anggota Pansus DPRD Sulteng dan turut hadir pula beberapa tenaga ahli DPRD Sulteng, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah bapak Andi Kamal Lembah, dan Kepala Biro Hukum bapak Adiman. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dinilai sangat penting sebagai upaya menjaga warisan sejarah dan budaya daerah agar tidak hilang ditelan arus modernisasi. Ketua Pansus Arnila Hi. Moh. Ali menjelaskan bahwa Perda ini nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi setiap benda, situs, dan kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dengan begitu, upaya pelestarian dapat dilakukan secara terarah dan terukur. “Cagar budaya adalah identitas daerah yang harus diwariskan ke generasi berikutnya. Regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam melindungi, melestarikan, sekaligus memanfaatkan cagar budaya secara berkelanjutan, Cagar budaya juga bukan hanya peninggalan masa lalu, tetapi juga identitas yang membentuk karakter Sulawesi Tengah" ujarnya.

