KOMISI IV DPRD SULTENG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANPERDA PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
PALU - OKTOBER
10/14/20251 min read
Libunews.id (Palu) - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Menggelar Rapat Kerja Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi Selasa (14/10/2025)
Rapat tersebut di buka Langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H Hidayat Pakamundi SE.
Acara turut di hadiri oleh Sekretaris Komisi IV Hj Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag., M.H, anggota Komisi IV DPRD Sulteng Marselinus, Dr. I Nyoman Slamet, S.Pd., M.Si, Rahmawati M. Nur, S.Ag, Risnawati M. Saleh, S.Sos, Winiar Hidayat Lamakarate, SE, Sri Atun, Maryam Tamoreka, beserta OPD Teknis Dinas Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial beserta Tenaga ahli Komisi IV, Tenaga Ahli Fraksi, dan Tenaga Ahli Bamperda.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini menegaskan bahwa Komisi IV akan memastikan setiap pasal dalam Ranperda ini disusun secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan komunitas adat dan akademisi.
“Kami ingin produk hukum ini lahir dari dialog yang terbuka dan berpihak pada masyarakat. DPRD Sulteng berkomitmen menjadikan Ranperda ini sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kearifan lokal di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Rapat kerja Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda secara lebih mendalam dengan melibatkan unsur akademisi dan perwakilan masyarakat hukum adat.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Sumber Rilis : Humas DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Risly Wardian)

