KOMISI I DPRD SULTENG GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) BAHAS DUA RAPERDA

PALU - SEPTEMBER

9/30/20251 min read

Libunews.id (Palu) - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja, Selasa (30/9), bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bapak Dr.Ir.Bartholomeus Tandigala, SH. CES. anggota Komisi I Bapak Hasan Patongai,SH bersama bapak Elisa Bunga Allo., dan dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tenaga ahli Komisi I, serta tenaga ahli Bapemperda. Agenda utama pembahasan adalah percepatan penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang hingga kini belum tuntas, yaitu: 1. Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 2. Raperda terkait Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan kedua Raperda ini sempat mendapat sorotan Pimpinan DPRD. Karena itu, pihaknya meminta seluruh tenaga Ahli dan mitra OPD terkait segera menyelesaikan perbaikan sesuai hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. “Tidak perlu lagi saling menyalahkan. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini. OPD diminta segera menyerahkan data yang dibutuhkan agar Raperda bisa difinalkan,” tegas Ketua Komisi I. Tenaga Ahli Komisi I menyampaikan bahwa Raperda Ormas telah diperbaiki sesuai arahan hasil fasilitasi Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD), khususnya terkait penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sementara untuk Raperda Kominfo, telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. “Kami sudah melakukan perbaikan bersama OPD terkait dan hasilnya sudah dikirimkan ke Kementerian untuk mendapat tanggapan. Jika ada masukan tambahan, akan segera kita sempurnakan sebelum masuk ke tahap finalisasi di biro hukum,” jelas perwakilan tenaga ahli. Komisi I DPRD Sulteng menargetkan kedua Raperda tersebut dapat rampung dan dibawa ke paripurna pada Oktober 2025. Ketua Komisi I meminta seluruh pihak, baik tenaga ahli, sekretariat, maupun OPD, meningkatkan koordinasi agar tidak ada lagi hambatan komunikasi yang menyebabkan keterlambatan pembahasan. “Ini menjadi pengalaman bagi kita semua. Ke depan, komunikasi harus lebih lancar sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan seperti sebelumnya. Kita berharap dua Raperda ini bisa diparipurnakan pada Oktober mendatang,” ujar Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala. Rilis : Moh Rifaldi