KOMISI I DPRD SULTENG BAHAS RAPERDA PELINDUNGAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PALU - OKTOBER

10/6/20251 min read

Libunews.id (Palu) - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, bertempat di ruang rapat Baruga Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Jl.Samratulangi No. 80 Palu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah yang memberikan mandat kepada tim tenaga ahli untuk melakukan pendalaman materi dan harmonisasi substansi Raperda. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kebudayaan, Diskominfo, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD dan Bapemperda, akademisi, serta perangkat daerah terkait lainnya. Tenaga ahli DPRD menyampaikan bahwa rapat kali ini difokuskan untuk penyamaan persepsi antara tim penyusun Raperda, tenaga ahli, dan OPD terkait agar pembahasan di tingkat Pansus nantinya dapat berjalan efektif. Pendekatan dalam perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ungkap salah satu tenaga ahli DPRD dalam rapat tersebut. Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Rahman, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat regulasi ini menjadi syarat utama dalam pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia (UNESCO) serta dasar hukum pelestarian cagar budaya di daerah. Selain membahas aspek hukum, rapat juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam pelestarian cagar budaya, serta sinergi antara regulasi ini dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.