Ketua DPRD Prov. Sulteng Membaca Naskah Ikrar pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
PALU - OKTOBER
10/1/20251 min read
Libunews.id (Palu) - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Bapak H. Mohammad Arus Abdul Karim menjadi pembaca naskah ikrar pada upacara peringatan hari kesaktian pancasila tingkat provinsi sulawesi tengah tahun 2025, bertempat di Lapangan Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Jl. Ahmad Yani Palu, Rabu (1/10/2025) Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singgi, S.Sos, M.Si beserta jajarannya, Unsur Forkopimda Sulteng, para ASN lingkup Pemprov Sulteng dan para undangan lainnya. Ketua DPRD Provinsi Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim membacakan Naskah Ikrar yang berbunyi : Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya bahwa sejak diproklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pada kenyataannya telah banyak rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur Ideologi Pancasila, bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Ketua DPRD Sulteng juga menyampaikan harapannya kepada generasi muda kedepannya bahwa ikrar yang dibacakan tersebut harus didalami dan disosialisasikan kepada semua kalangan masyarakat Sulawesi Tengah khususnya generasi muda dari tingkatan pendidikan sekolah dasar sampai kepada tingkat atas maupun tingkatan perguruan tinggi. Sumber : Humas DPRD Sulteng

