Kemendagri : Bukan Zamannya Lagi Menilai Keberhasilan DPRD dari Banyaknya Perda yang Dihasilkan

PALU - OKTOBER

10/10/20251 min read

Libunews.id (Palu) - Lembaga DPRD ternyata tingkat kinerjanya tidak lagi dilihat dari berapa jumlah Peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan, tetapi lebih pada kualitas dan manfaat dan sejauh mana efektifitas Perda yang dihasilkan bagi kesejahteraan masyarakat. “Jadi kami tegaskan, bukan zamannya lagi mengatakan bahwa semakin banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan DPRD berarti semakin berhasil.” Pernyataan tegas itu disampaikan Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, saat menjadi pemateri dalam kegiatan bertajuk Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang di gagas oleh Bagian Persidangan dan Perundang Undangan dan Sekretariat DPRD Sulteng, pada Jumat (10/10/25). Kegiatan yang dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundangan Undangan Asmir J Hanggi SH, MH, mewakili Sekwan DPRD Sulteng Siti Rachmi A Singi, S.Sos, M.Si berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng Jalan Moh Yamin Jalur II Palu, tersebut menghadirkan para tenaga ahli (TA) komisi pengusul, para kepala OPD pengusul Raperda inisiatif, yakni dari BPKAD, dari Bada Pendapatan daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Menurut Adi, ukuran keberhasilan DPRD dalam membentuk Perda tidak lagi dilihat dari kuantitas, tetapi dari kualitas dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Sebuah Perda dianggap berhasil apabila mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan daerah. “Kalau Perda itu tidak efektif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka untuk apa banyak? Tidak penting jumlahnya, yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan hasilnya dirasakan masyarakat,” tegasnya. Sumber Rilis : Humas DPRD Prov. Sulteng