ABDUL RAHMAN, WAKILI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI SULTENG TERIMA KUNKER ANGGOTA DPRD KABUPATEN POSO

PALU - APRIL

6/3/20251 min read

Libunews.id (Palu) - Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Abdul Rahman.ST.IAI, Menerima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Kabupaten Poso Ke DPRD Provinsi Sulteng, Pertemuan Tersebut Bertempat di Ruang Vib.A Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (03/06/2025). Adapun Anggota DPRD Kabupaten Poso yang hadir pada kesempatan tersebut yakni Wakil Ketua-I DPRD Kabupaten Poso Ibu Sesi Kristina D.Mapeda.SH.MH, Roslin L.Taruklabi.SE, Ma'mur Lapido.SH, dan I Made Kajeng.ST.MT. Dan juga pada kesempatan tersebut, dihadiri langsung oleh Sekertaris Dewan Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama Pejabat Fungsional Sekertariat Dewan Provinsi Sulteng. Adapun maksud daripada kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Poso ke DRPD Provinsi Sulteng yakni dalam rangka konsultasi terkait tupoksi dan tata beracara badang kehormatan (BK) di lembaga DPRD. Maka pada kesempatan tersebut, Abdul Rahman, selaku mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang juga merupakan salah satu Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulteng, Menyampaikan bahwa pandangan dan penekanan saya terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tata beracara Badan Kehormatan DPRD, yang merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif yang terhormat ini. Olehnya itu Badan Kehormatan (BK) dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tugas utama yaitu Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD. Melakukan pengawasan terhadap perilaku dan etika anggota DPRD, sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan. Menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan. Melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi sanksi administratif atau etik sesuai hasil pemeriksaan. Badan Kehormatan bukan alat kelengkapan biasa, Ia adalah penjaga moral institusi. Ketika masyarakat menilai kinerja dewan, maka perilaku anggota menjadi cerminan utamanya, disinilah BK memainkan peran kunci untuk memastikan setiap anggota bertindak sesuai dengan etika dan sumpah jabatan. Sementara itu adapun tata beracara Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Yakni tahapan yang sistematis, mulai dari penerimaan pengaduan, verifikasi awal, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan. Menjamin hak-hak anggota yang diperiksa, termasuk hak membela diri dan hak mendapatkan proses yang adil. Menghasilkan rekomendasi yang jelas, baik berupa pembinaan, teguran, hingga sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Mari kita jadikan Badan Kehormatan bukan hanya sebagai lembaga penegak disiplin internal, tapi juga sebagai simbol komitmen DPRD terhadap integritas, etika publik, dan kepercayaan rakyat. Jangan sampai marwah lembaga ini tercoreng karena kelalaian kita dalam menegakkan disiplin di tubuh kita sendiri. Diakhiri pertemuan terakhir dilakukan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut. Sumber Rilies dan Foto Humas DPRD Provinsi Sulteng (Zainal)